Baca Juga: Terkuak Kronologi Keterlibatan Ibu Ronald Tannur Dalam Kasus Suap Hakim Rp3,5 Miliar
2. Diseminasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Penyelenggaraan Program Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi, Sosialisasi, Kampanye Antikorupsi, dan pembinaan peran serta masyarakat
4. Fasilitasi Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.***