INSIBERNEWS - Pihak kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online (judol).
Dari 11 tersangka kasus judol ternyata terdapat oknum yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Oknum Komdigi tersebut justru menjaga sekaligus membina sebanyak 1.000 akun judol agar tidak terblokir.
Kejadian ini mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya bertugas mengawasi dan melindungi ruang digital dari praktik ilegal.
Praktik penjagaan akun judi ini dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan posisi mereka untuk menghindari tindakan tegas dari pihak berwenang.
Mereka diduga menjalin kerjasama dengan penyelenggara situs judi online untuk memastikan akun-akun tersebut tetap aktif dan dapat beroperasi tanpa gangguan.
Baca Juga: Wow! Menteri HAM Natalius Pigai Ingin 2.544 Staff di Kementeriannya, Butuh Dana Berapa?
Tindakan ini jelas melanggar etika dan hukum, mengingat judi online di Indonesia merupakan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Kejadian ini menjadi sorotan, terutama karena judi online memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk meningkatnya angka kecanduan dan kerugian finansial bagi para pemain.
Dengan adanya oknum yang secara sengaja melindungi aktivitas ilegal ini, upaya pemerintah dalam memberantas judi online menjadi terhambat.
Baca Juga: Sudah Datangi Rumah Farhat Abbas, Denny Sumargo Gak Jadi Dihajar, Hingga Berakhir Damai
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk menindak oknum yang terlibat dalam praktik ini.