Barang sitaan bersifat sementara dan dapat dikembalikan, sementara barang rampasan bersifat permanen dan menjadi milik negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Serius Tepati Janji akan Wujudkan Program Makan Gratis hingga Lakukan Hal Ini
Selain itu, barang sitaan berfungsi sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, sedangkan barang rampasan merupakan hasil akhir dari sebuah proses hukum yang mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Barang yang dirampas oleh negara nantinya akan dilelang melalui lelang.go.id.***