news

KPK Ungkap Perbedaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Ada yang Bisa Dilelang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:51 WIB
Ada perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan KPK (Instagram @official.kpk)

Barang sitaan bersifat sementara dan dapat dikembalikan, sementara barang rampasan bersifat permanen dan menjadi milik negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Serius Tepati Janji akan Wujudkan Program Makan Gratis hingga Lakukan Hal Ini

Selain itu, barang sitaan berfungsi sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, sedangkan barang rampasan merupakan hasil akhir dari sebuah proses hukum yang mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Barang yang dirampas oleh negara nantinya akan dilelang melalui lelang.go.id.***

Halaman:

Tags

Terkini