Padahal saat itu jaksa sudah membawa bukti yang kuat untuk meyakinkan hakim bahwa Ronald Tannur memang benar membunuh kekasihnya.
PN Surabaya berdalih bahwa apa yang diputuskan oleh hakim sudah benar dan hakim memiliki kebebasan dan juga keyakinan.
PN Surabaya juga menegaskan bahwa hakim hakimnya patriotik karena pernah menghukum mati seorang istri hakim yang membunuh suaminya.
Namun pada akhirnya ternyata penilaian dari PN Surabaya keliru dan perlu ada pemeriksaan kembali.***