Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Baim Wong dan Paula Verhoeven: Perebutan Hak Asuh Anak Jadi Fokus Utama
Dengan putusan kasasi ini, Mahkamah Agung mengoreksi putusan PN Surabaya dan memastikan bahwa Ronald harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam penegakan hukum serta perlunya transparansi dalam proses peradilan.