Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Ronald Tannur, Vonis Lima Tahun Penjara untuk Penganiayaan!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:34 WIB
MA Batalkan Bebas Ronald Tannur (foto: Istimewa)
MA Batalkan Bebas Ronald Tannur (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald atas dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui situs resmi MA pada Kamis (24/10/2024),

disebutkan bahwa majelis hakim kasasi memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

 Baca Juga: Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Ungkap Anggaran Minim: Dulu Rp5,4 Triliun, Kini Hanya Rp92 Miliar!

Kasus ini awalnya menjadi sorotan publik ketika majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald pada Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat mengonsumsi minuman beralkohol,

bukan karena luka yang diduga disebabkan oleh tindakan kekerasan dari Ronald.

Namun, putusan tersebut menuai kontroversi dan memicu kritik luas, terutama karena Ronald adalah anak mantan anggota DPRD.

 Baca Juga: Penipuan Materai Palsu Masih Marak di Jabodetabek Foto Profil Pelaku Sangat Syar'i, Warga Bekasi Rugi 5 Juta Rupiah Saat COD di Kramatjati

Ketiga hakim yang memutuskan vonis bebas di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,

kini menghadapi masalah hukum setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait perkara ini, yang semakin memperkeruh citra keadilan di mata masyarakat.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X