Selain itu, Kadishub Subang, Asep Setya Permana, juga menyampaikan kondisi buruknya jalan provinsi yang digunakan untuk pengangkutan material, serta minimnya kontribusi dari kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang dari pajak dan KIR.
Kesimpulan dari Rakor ini antara lain:
1. Para subkontraktor menyepakati pematuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.
Baca Juga: Upacara Hari Santri Nasional 2024, Pj Bupati Karawang Bertindak Sebagai Pembina Apel
2. Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.
3. Kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.
Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang. Kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 12.10 WIB.