INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa jual beli jabatan merupakan celah korupsi tertinggi di Indonesia.
Praktik jual beli jabatan sering terjadi di berbagai instansi pemerintahan, di mana posisi strategis dijadikan objek tawar-menawar.
Kasus jual beli jabatan tidak hanya merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga menghambat reformasi birokrasi yang seharusnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga: Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @official.kpk (6/10/2024), terdapat 371 ASN Eselon I-III yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Tindak korupsi yang dilakukan adalah gratifikasi dan penyuapan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga seleksi penerimaan pegawai di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Jual beli jabatan menjadi salah satu sektor yang diukur pada indikator Pengelolaan SDM Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023.
Baca Juga: Jiyeon T-ARA Dikonfirmasi Bercerai dengan Hwang Jaegyun
Pada SPI 2023, responden menilai bahwa:
36% Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah beresiko tinggi melakukan jual beli jabatan
25% Pengaruh kesamaan Almamater/Golongan Organisasi dalam promosi/mutasi pegawai
34% Pengaruh Kedekatan dengan Pejabat dalam promosi/mutasi pegawai
28% Pengaruh Hubungan kekerabatan dalam promosi/mutasi pegawai
Baca Juga: 62 Persen Anggota DPR Berusia Muda Ternyata Terafiliasi DInasti Polistik, Apa Dampaknya?