news

KPK Bongkar Celah Korupsi Tertinggi di Indonesia Ternyata Jual Beli Jabatan

Minggu, 6 Oktober 2024 | 11:08 WIB
Jual beli jabatan menjadi kasus korupsi yang sering KPK temukan pada Eselon (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa jual beli jabatan merupakan celah korupsi tertinggi di Indonesia.

Praktik jual beli jabatan sering terjadi di berbagai instansi pemerintahan, di mana posisi strategis dijadikan objek tawar-menawar.

Kasus jual beli jabatan tidak hanya merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara, tetapi juga menghambat reformasi birokrasi yang seharusnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga: Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @official.kpk (6/10/2024), terdapat 371 ASN Eselon I-III yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Tindak korupsi yang dilakukan adalah gratifikasi dan penyuapan untuk mempengaruhi promosi, mutasi, hingga seleksi penerimaan pegawai di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Jual beli jabatan menjadi salah satu sektor yang diukur pada indikator Pengelolaan SDM Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023.

Baca Juga: Jiyeon T-ARA Dikonfirmasi Bercerai dengan Hwang Jaegyun

Pada SPI 2023, responden menilai bahwa:

36% Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah beresiko tinggi melakukan jual beli jabatan

25% Pengaruh kesamaan Almamater/Golongan Organisasi dalam promosi/mutasi pegawai

34% Pengaruh Kedekatan dengan Pejabat dalam promosi/mutasi pegawai

28% Pengaruh Hubungan kekerabatan dalam promosi/mutasi pegawai

Baca Juga: 62 Persen Anggota DPR Berusia Muda Ternyata Terafiliasi DInasti Polistik, Apa Dampaknya?

Halaman:

Tags

Terkini