news

Kades Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Atas Dugaan Memihak Salah Satu Paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna

Selasa, 10 September 2024 | 10:52 WIB
Kepala Desa Cikande Permai Dilaporkan ke Bawaslu, Atas Dugaan Memihak Salah Satu Paslon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna (Istimewa )

Untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku agar dalam pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang ini berjalan dengan tertib, fair (tidak curang), aman dan damai.

Sehingga tidak boleh ada yang melanggar aturan atau merusak proses demokrasi saat ini yang sudah baik.

Baca Juga: Obati Rindu Penggemar, Jennie Blackpink Dikabarkan Bakal Comeback Solo Oktober Mendatang

Sekali lagi pelapor dan juga warga masyarakat Kabupaten Serang, sudah tentu menginginkan dalam pilkada saat ini untuk berjalan bersih dan transparan dipilih langsung oleh Warga Kabupaten Serang.

Sesuai dengan hati nuraninya dan tidak boleh ada paksaan atau ajakan untuk memilih bakal calon pasangan Bupati Serang dan Wakil bupati Serang.

Hal ini terbukti pada pagi hari tadi tepatnya pukul 08.00 WIB, telah terjadi demonstrasi oleh warga Cikande di kantor Kelurahan Desa Cikande. Bertujuan agar Kepala Desa berikut Perangkatnya, Camat berikut Perangkatnya dan ASN untuk bersikap netral.

Baca Juga: Hidup Mandiri di Perantauan? Berikut Skill Yang Kamu Perlukan Dalam Kehidupan Sehari-Hari!

Dan membiarkan Pilkada ini dipilih secara jujur dan adil, serta tidak perlu lagi mengerahkan massa atau mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Karena pada saat ini masyarakat Kabupaten Serang sudah sangat cerdas dan Sudah menentukan calonnya masing-masing sesuai dengan hati nurani dan pilihannya.

Ditambah lagi dengan pengakuan Kepala Desa Cikande Permai, dalam mediasinya dengan para pendemo tadi pagi, ia menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh warga sekitar khususnya bagi para pendemo karena ketidaktahuannya terhadap aturan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pindah ke IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan, Apa Saja Kegiatannya?

Pelapor mengatakan jika ada kepala desa berikut perangkatnya, Camat berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, ASN Dan lain lain yang tidak netral atau melanggar aturan Pilkada. Ia tidak akan sungkan dan segan untuk melaporkannya ke Bawaslu atau gakumdu untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku

Halaman:

Tags

Terkini