INSIBERNEWS - Meski jadi buronan Filipina, Alice Guo mantan Wali Kota Bamban rupanya masuk Indonesia secara legal.
Alice Guo tidak melanggar prosedur imigrasi saat masuk ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, Jumat (6/9/2024).
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” ujar Krishna.
Sebelumnya kuasa hukum Alice Guo, Gugum Ridho Putra telah membantah bahwa kliennya masuk Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Prabowo Bertemu dengan Raja Malaysia Gali Kerja Sama hingga Beri Penghargaan
Gugum menegaskan bahwa Alice memiliki surat-surat yang sah ketika masuk ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2024.
"Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ujarnya.
Diketahui, Alice Guo merupakan buronan yang dituding sebagai mata-mata China, ia juga dikenal sebagai Guo Hua Ping.
Alice Guo telah dicari oleh Senat Filipina karena menolak untuk menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan dengan sindikat criminal China.
Baca Juga: Potret Wanda Hara Tampil Lebih Maskulin Curi Perhatian usai Kontroversi Pakai Cadar
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan Agustus mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
Alice telah membantah tuduhan tersebut, dan bersikeras menyatakan dirinya adalah warga negara Filipina asli yang tengah mendapat fitnah keji.
Kini Alice Guo telah dideportasi, Kamis (5/9/2024) dengan pengawalan Polri dan Kepolisian Filipina setelah ditangkap di Tangerang, Banten. ***