Usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi telah menuai kontroversi di Indonesia, karena dinilai melanggar ketentuan konstitusi.
Upaya tersebut mencuat di tengah berbagai dinamika politik, namun mendapatkan penolakan keras dari banyak pihak.
Baca Juga: Cara Paling Mempan Hilangkan Noda Getah pada Pakaian Secara Tuntas Tanpa Bekas
Konstitusi Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945, menetapkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya, dengan batas maksimum dua periode.
Perpanjangan masa jabatan presiden dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi.
Beberapa pihak yang mendukung upaya ini berargumen bahwa Jokowi telah berhasil menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi negara.
Baca Juga: Syuting Ditunda! Park Bo Gum Alami Cedera Saat Adegan Action Drama 'Good Boy'
Sementara penentangnya menekankan pentingnya menjaga batasan konstitusi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
Akhirnya, usulan tersebut ditolak, mengembalikan fokus pada pemilihan umum yang akan datang untuk menentukan kepemimpinan selanjutnya.***