Utak-Atik UU Pilkada Diduga Berhubungan dengan Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:52 WIB
Adanya dugaan rangkaian begal Pilkada yang berhubungan dengan upaya perpanjang masa jabatan presiden (Instagram @jokowi)
Adanya dugaan rangkaian begal Pilkada yang berhubungan dengan upaya perpanjang masa jabatan presiden (Instagram @jokowi)

Usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi telah menuai kontroversi di Indonesia, karena dinilai melanggar ketentuan konstitusi.

Upaya tersebut mencuat di tengah berbagai dinamika politik, namun mendapatkan penolakan keras dari banyak pihak.

Baca Juga: Cara Paling Mempan Hilangkan Noda Getah pada Pakaian Secara Tuntas Tanpa Bekas

Konstitusi Indonesia, yang diatur dalam UUD 1945, menetapkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya, dengan batas maksimum dua periode.

Perpanjangan masa jabatan presiden dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi.

Beberapa pihak yang mendukung upaya ini berargumen bahwa Jokowi telah berhasil menjalankan kebijakan yang bermanfaat bagi negara.

Baca Juga: Syuting Ditunda! Park Bo Gum Alami Cedera Saat Adegan Action Drama 'Good Boy'

Sementara penentangnya menekankan pentingnya menjaga batasan konstitusi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Akhirnya, usulan tersebut ditolak, mengembalikan fokus pada pemilihan umum yang akan datang untuk menentukan kepemimpinan selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube Mahfud MD official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X