INSIBERNEWS - Penggunaan uang tunai kini semakin ditinggalkan seiring dengan berkembangnya teknologi uang digital. Namun ternyata BI memiliki aturan tegas jika terdapat masyarakat yang menolak transaksi dengan menggunakan uang tunai.
Saat ini memang banyak yang belum tahu mengenai peraturan dari BI yang tidak membolehkan penolakan uang tunai dalam transaksi jual beli.
Maka dari itu, artikel ini akan memberikan informasi mengenai peraturan denda yang akan BI kenakan kepada pedagang yang tola pembayaran tunai.
Baca Juga: Tersandung Kasus TPPU, Harvey Moeis Terlihat Klimis Saat Hadiri Sidang Perdana
Revolusi digital memang mengubah banyak aspek kehidupan juga membawa dampak signifikan pada cara kita bertransaksi.
Uang digital, termasuk kartu kredit, e-wallet, dan mata uang kripto, menawarkan kemudahan dan efisiensi yang tak dapat dicapai oleh uang tunai.
Salah satu alasan utama pergeseran ini adalah kenyamanan yang ditawarkan oleh uang digital.
Baca Juga: 6 Inspirasi Desain Ruangan Bermain Anak Bertema Alam, Ciptakan Dunia Imaginatif dan Menyegarkan!
Dengan uang digital, transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa memerlukan kontak fisik.
Hal ini sangat relevan di era pandemi COVID-19, di mana kontak minimal menjadi prioritas utama.
Penggunaan uang digital juga memungkinkan pelacakan transaksi secara otomatis, yang membantu dalam pengelolaan keuangan pribadi.
Kemudahan akses adalah faktor lainnya. E-wallet dan aplikasi perbankan mobile memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa perlu membawa uang tunai fisik.