INSIBERNEWS - Minuman berpemanis dikabarkan akan terkena bea cukai pada tahun 2025 mendatang.
Barang-barang yang akan dikenakan cukai menurut Pasal 4 RUU APBN 2025 adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil/alkohol, etil atau alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Cookies Ganja, Ini Fakta-faktanya
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memprediksi pemasukan 6,25 triliun akan datang dari cukai minuman berpemanis apabila diimplementasikan.
Pada bulan Februari 2020 lalu, Sri Mulyani sempat memaparkan besaran cukai dari beberapa jenis minuman berpemanis dalam kemasan, seperti teh dan minuman berkarbonasi.
Baca Juga: Badan Sisa Separuh, Wanita di Brebes Ditemukan Tewas di Semak-Semak
Cukai sebesar Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, sedangkan minuman berkarbonasi akan dikenakan cukai Rp2.500 per liter, usul Sri Mulyani.
Di negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina telah lebih dulu melakukan kebijakan ini.
Baca Juga: [HOAX] Beredar Foto Paskibraka Putri Babak Belur Akibat Dianiaya TNI Gegara Menolak Buka Hijab
Mulai tahun 2019, Malaysia mengenakan cukai senilai 0,4 Ringgit (Rp1.414) per 100 ml untuk minuman berkarbonasi dan mengandung alkohol dengan kadar gula maksimal 5 gram.
Sementara, Filipina sebesar 6 Peso (Rp1.640) per liter bagi minuman berpemanis kalori maupun non-kalori sejak tahun 2018.