Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Terbuka usai Putusan Baru MK, Ridwan Kamil: Tidak Masalah

Photo Author
Riesa Sativa Ilma, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:13 WIB
Ridwan Kamil dan Suswono (JawaPos.com/Dery Ridwansah)
Ridwan Kamil dan Suswono (JawaPos.com/Dery Ridwansah)

INSIBERNEWS - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Adanya putusan tersebut berarti terbukanya peluang Anies Baswedan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jakarta.

"Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," ucap Ridwan Kamil.

Dikutip dari JawaPos.com, Ridwan Kamil mengutarakan apabila banyak calon di Pilkada maka warga yang akan diuntungkan dalam pesta demokrasi pada 27 November mendatang.

Baca Juga: Susul Indonesia dan Malaysia, Aljazair Siap Kirim Pasukan ke Jalur Gaza Bantu Palestina

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil di sela-sela Munas ke-XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Yang diuntungkan adalah warga, karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun tidak merasa terganggu, jika nantinya akan banyak lawan yang berlaga di Pilkada Jakarta 2024.

"Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga enggak ada masalah," ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi menggunakan aturan 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan jalur independen atau perseorangan, seperti yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. ***

Editor: Riesa Sativa Ilma

Sumber: Jawapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X