INSIBERNEWS - Polisi mengungkapkan kronologi penyebaran video syur mirip anak musisi yang disebar oleh dua tersangka.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Tersangka MRS adalah admin telegram yang menyebarkan konten video syur mirip anak musisi. Telegram tersebut diberina,a channel Telegram mirip anak musisi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif di Balik Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi
"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," katanya.
Polisi mengungkap tersangka memperjualbelikan video porno tersebut. Motif tersangka adalah ekonomi.
Selain MRS, polisi menangkap tersangka lain, yaitu JE (35). Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024).
Kombes Ade Safitri Simanjutak mengatakan kedua tersangka ini menyebar sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Heru Budi MInta Para Pengembang Lakukan Kewajiban Untuk Fasos dan Fasum
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.