INSIBERNEWS - Kasus perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan terungkapnya kasus perjudian online dan pornografi berlangsung di enam provinsi Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Djuhandhani ungkap rincian tindak pidana perjudian online dan pornografi sebagai berikut,
Baca Juga: AD Predator Cabul Terhadap 9 Anak Pelajar Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta
Di provinsi DKI Jakarta ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar, kemudian Jawa barat ada di Bandung, Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar, Senin (8/7/2024).
Situs judi online dan pornografi dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Praktik judi online mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. WNA K ini memperkerjakan WN Indonesia untuk jadi bagian dari sindikat tersebut" kata Djuhandhani
Baca Juga: Tembak Kepala Warga, Ini Kronologi Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah
Delapan orang tersangka telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. 7 tersangka berperan sebagai berikut, satu CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host
Serta satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang masih dalam pencarian orang (DPO).