INSIBERNEWS, Purwakarta - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B Tol Japek pada Minggu, 7 Juli 2024.
Berdasarkan sejumlah laporan, pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sejak 2019 hingga Maret 2024, terhadap sembilan anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.
"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ucap Arwin, Senin, (8/72024).
Baca Juga: 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara Kini Telah Ditangkap Polisi
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Arwin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp20 ribu dan bermain playstation gratis.
Baca Juga: Bebas! Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," jelas Arwin.
Arwin menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.
"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.
Baca Juga: Bahaya Candu Cafein, Bila Keseringan Ini Efek Sampingnya!
Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."pungkasnya.
Artikel Terkait
Miris! 8 Bocah Diduga Korban Pencabulan Sesama Jenis Di Cisauk Tangerang, Keluarga Korban Lapor Polisi.
Vincent dan Desta Disebut-sebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Kasus Pencurian Berlian, Barbie Kumalasari Laporkan Suami ke Polisi dan Minta Cerai
Ini Awal Mula Vincent dan Desta Disebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusisila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
7 Juli Diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional, Ini Sejarahnya
Catat! Ini Manfaat Susu Unta bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
Ramai Kasus Hasyim Asy'ari, Pers Diingatkan Dewan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban
Agak Lain! Bukan Kasih Petunjuk Arah, Pengantin Ini Malah Pasang Baliho agar Tamu Undangan Tak Nyasar
Dulu Sesumbar jadi Pahlawan, Kini SYL Menangis Sesegukan Saat Pembelaan
Konsumsi Buah Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan, Mengapa? Begini Alasannya