INSIBERNEWS-Presiden R.I Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024, berisi tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) tentang Pemberantasan Judi Online.
Menimbang dikeluarkannya Keppres tersebut adalah, “kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan” demikian bunyi Keppres dilihat Insibernews Sabtu, (15/06/2024)
Baca Juga: Sosok Perwira TNI Terseret Judi Online, Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Juta
Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Baca Juga: Prajurit TNI Main Judi Online Terancam Dipecat, Panglima: Supaya Tobat
Dalam satgas itu tertuang anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Sedangkan Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri. Serta anggota bidang penegakan hukumnya terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK (**)