"Guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor," ucap Hibnu.
Baca Juga: Kemenag RI: Pada Haji 2024 Merupakan Kuota Haji Terbanyak dan Serapan Tertinggi dalam Sejarah Haji
Oleh karenanya, sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum.
"Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Menurut Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh. Berdasarkan aturan perundang-undangan, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk menangani penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
Menurut Boyamin, pendapat seperti itu merupakan bentuk perlawanan dari koruptor kelas kakap terhadap Kejagung.
"Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan," kata Boyamin.
Lebih lanjut dikatakan Boyamin, pernyataan seperti itu bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya, lanjut dia, dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.
"Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Andri Sutrisno, mengungkapkan bahwa di banyak negara, termasuk Indonesia, keberadaan Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan kasus Tipikor.
Andri menyebutkan, kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tipikor di Indonesia tertuang dalam berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Penyewaan Rental Mobil Berujung Petaka, Satu Nyawa Melayang dalam Sepekan di Sukolilo Pati
"Namun dalam hal ini perlu diketahui bahwa ada kewenangan yang sama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi dapat mengakibatkan beberapa hal, (yakni) tumpang tindih kewenangan, koordinasi yang lebih rumit, persaingan dan konflik antar lembaga, potensi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum serta adanya beban administratif kedua lembaga tersebut,” ujarnya.