news

Bikin Geleng-Geleng Kepala, Ini Aset Mewah Rita Widyasari yang Disita KPK, Berderat Mobil Mewah Seharga Miliaran!

Senin, 10 Juni 2024 | 12:15 WIB
Potret Rita Widyasari (Istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat ini KPK telah menyita sejumlah aset Widya.

Terbaru, KPK menjelaskan soal puluhan kendaraan mewah yang telah disita terkait kasus tersebut. Berdasarkan data dari Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kendaraan yang disita terkait kasus ini berjumlah 91 unit. Jumlah ini masih bisa berubah selama masa penyidikan.

"Ini masih bisa berubah," ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Rita Widyasari sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Polwan yang Membakar Suaminya di Mojokerto!

Saat itu Rita mencoba melawan vonis tersebut. Namun, upaya Rita kandas usai Mahkamah Agung menolah peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Saat ini Rita Widyasari msih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK. KPK telah mengumumkan sejumlah aset Rita yang disita.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit," Kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan kendaraan mewah yang disita itu bermerek Lamborghini, McLaren, BMW, dan lainnya. Selain itu, terdapat lima bidang tanah seluas ribuah meter persegi yang disita.

Baca Juga: Viral, Sosok Camat Sindang Jaya Kampanyekan Bakal Calon Bupati Tangerang, beredar di Medsos

Tim penyidik KPK juga menyita jam mewah terkait kasus dugaang TPPU Rita. Terdapat 30 jam tangan mewah berbagai merek yang disita.

"Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain," ucap Ali.

"Masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya. Tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan. Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

 

Tags

Terkini