Wajib Tahu! Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Minggu, 9 Juni 2024 | 23:47 WIB
Ilustrasi pembagian daging kurban (Istimewa)
Ilustrasi pembagian daging kurban (Istimewa)

INSIBERNEWSHari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Supaya sah ibadah kurban terdapat aturan dan ketentuan berdasarkan syariat yang harus ditaati oleh umat Islam.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam mengenai aturan dan ketentuan tersebut adalah berkaitan dengan pembagian daging kurban. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya bagi umat Islam untuk memahami dan mengerti mengenai aturan dan ketentuan tersebut sehingga dapat menunaikan ibadah kurban sesuai dengan syariat agama Islam.

Berikut penjelasan mengenai aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Orang yang Bisa Melaksanakan Ibadah Kurban Idul Adha

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Menurut ulama, ibadah kurban dibagi dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Dalam hal ini bagi umat Islam yang berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit. Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan keterangan berikut.

"Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunnah diperbolehkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut. Sebagaimana keterangan berikut ini:

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024

Artinya : "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Daging kurban boleh dibagi ketiga golongan yakni; seperti untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu), dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."

Selain itu, Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan bahwa, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetanggannya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani).

 

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X