INSIBERNEWS - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Supaya sah ibadah kurban terdapat aturan dan ketentuan berdasarkan syariat yang harus ditaati oleh umat Islam.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh umat Islam mengenai aturan dan ketentuan tersebut adalah berkaitan dengan pembagian daging kurban. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya bagi umat Islam untuk memahami dan mengerti mengenai aturan dan ketentuan tersebut sehingga dapat menunaikan ibadah kurban sesuai dengan syariat agama Islam.
Berikut penjelasan mengenai aturan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Orang yang Bisa Melaksanakan Ibadah Kurban Idul Adha
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Menurut ulama, ibadah kurban dibagi dalam dua jenis, yakni ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Dalam hal ini bagi umat Islam yang berkurban karena nazar, maka tidak diperkenankan untuk turut mengambil daging kurban dan memakannya meskipun hanya sedikit. Sementara itu, bagi umat Islam yang berkurban karena bukan nazar justru dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging dari hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan keterangan berikut.
"Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Berdasarkan keterangan tersebut, maka bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban sunnah diperbolehkan untuk mengambil bagian maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban tersebut. Sebagaimana keterangan berikut ini:
Baca Juga: Dalam Rangka HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024
Artinya : "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Daging kurban boleh dibagi ketiga golongan yakni; seperti untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu), dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Selain itu, Rasulullah SAW dalam hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani menyebutkan bahwa, "Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetanggannya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR. Abu Musa al-Ashfahani).
Artikel Terkait
Polisi Yang Dibakar Istri Di Mojokerto Kini Akhirnya Meninggal Dunia!
Apa itu Haji Furoda? Simak Pengertian dan Perbedaannya dengan Haji Plus
Jadwal Timnas Indonesia vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tanding 11 Juni 2024!
Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok Untuk Pejuang Diet!
Mudah dan Praktis! Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Cetak Kk Kini Bisa secara Online
Manfaatkan Dana Desa, Kades Ruben Sudrajat Bangun dan Betonisasi Jalan Sepanjang 420 Meter Untuk Kepentingan Masyarakat
Diduga Tebar Pesona, Teuku Ryan Dekati hingga Ajak Video Call Salmania: Begini Reaksi Warganet
Dalam Rangka HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024
Pemilik Klinik Kecantikan, Richard Lee Akan Mempekerjakan Kembali Eks Sekuriti Mal Plaza Indonesia Yang Dipecat
Viral, Sosok Camat Sindang Jaya Kampanyekan Bakal Calon Bupati Tangerang, beredar di Medsos