INSIBERNEWS – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10/2026) menyita perhatian publik.
Bukan hanya dugaan korupsi yang tengah diusut, sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang turut menjadi sorotan.
Tong yang biasanya digunakan untuk menampung air itu diduga menjadi tempat penyimpanan penerimaan uang yang kini sedang didalami penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Dana Bencana BNPB dan OTT Bupati Klaten, Uang Miliaran Rupiah Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Tong Biru Diduga Digunakan untuk Menyimpan Uang
Keberadaan tong biru dalam perkara ini menambah perhatian publik terhadap kasus yang menyeret kepala daerah tersebut. Pasalnya, wadah yang identik dengan tempat penyimpanan air itu diduga digunakan untuk menampung uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan ilegal.
Budi menjelaskan, penyidik turut mengamankan tong tersebut karena diduga memiliki kaitan dengan penyimpanan uang yang diterima Bupati Klaten.
Baca Juga: Usir Kabut Asap Karhutla di Palembang, Pemerintah Uji Coba Tabur 1,5 Ton Dry Ice dari Udara
"Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang," ungkap Budi.
Meski demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan tong dan uang tunai yang ditemukan. KPK juga menelusuri asal-usul uang tersebut, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kaitannya dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penelusuran itu menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK mendalami lima klaster dugaan korupsi. Kelima klaster tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).