INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik dalam waktu berdekatan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Hamenang Wajar Ismoyo.
Kedua perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan uang negara, mulai dari penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian uang kepada oknum pemeriksa keuangan.
Dalam penanganan dua kasus tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dan menyita uang tunai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
1. Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Kelima tersangka terdiri atas tiga orang dari pihak yang berkaitan dengan BNPB dan dua orang dari kalangan swasta.
Baca Juga: Imbas Skandal OTT KPK di BNPB, Mayjen Kristomei Sianturi Bakal Geser Posisi Suharyanto?
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk mekanisme penunjukan langsung terhadap pihak swasta. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca Juga: Imbas Skandal OTT KPK di BNPB, Mayjen Kristomei Sianturi Bakal Geser Posisi Suharyanto?
Kepala BNPB Kristomei Sianturi menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan BNPB tidak akan mencampuri penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
"Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei.
Artikel Terkait
Usir Kabut Asap Karhutla di Palembang, Pemerintah Uji Coba Tabur 1,5 Ton Dry Ice dari Udara
Tinggalkan Warga yang Dikepung Asap Karhutla, Alasan Gubernur Rudy ke Singapura Disorot Publik
Resmi Gantikan Suharyanto, Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Prabowo Jadi Kepala BNPB Baru
Operasi Kanker Paru-paru Paus Leo XIV Berhasil, Ini Kabar Terbaru Kondisinya
Skandal OTT Bupati Klaten Membengkak, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Bongkar Lima Klaster Korupsi Termasuk Suap Audit BPK