INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Ombudsman RI membuka secara terang temuan terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Yusril menilai keterbukaan diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas fasilitas apa yang ditemukan dalam inspeksi Ombudsman, termasuk siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Menurutnya, keberadaan fasilitas di dalam lingkungan lapas tidak serta-merta dapat disebut sebagai fasilitas mewah untuk narapidana. Karena itu, kondisi di lapangan perlu diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta.
Baca Juga: Buku 'Memburu Muhammad' Viral dan Picu Polemik, Polda Metro Jaya Mulai Dalami Dugaan Penistaan Agama
"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar," kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Yusril Minta Temuan Dibuka ke Publik
Yusril juga mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi apabila hasil temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, perbedaan persepsi terkait fungsi sebuah ruangan atau bangunan harus diselesaikan dengan menunjukkan kondisi faktual di lapangan.
"Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka," ujarnya.
Baca Juga: DNA Ungkap Identitas Jenazah Pulau Enggano, Surakman Ternyata ABK Arupadhatu 1
Yusril mengatakan persoalan tersebut tidak perlu berkembang menjadi dugaan yang belum memiliki dasar kuat. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan keterbukaan agar persoalan dapat dilihat secara objektif.
"Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita," kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong yang terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana.
Sanksi juga dapat diberikan apabila fasilitas tersebut terbukti sengaja disediakan untuk dikomersialkan kepada warga binaan.
Baca Juga: Kecolongan Kasus Asusila di Ponpes Lombok Tengah, Kemenag NTB Baru Bertindak Usai Viral