Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Amar putusan tersebut menyatakan Pengadilan Militer Tinggi mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta khusus terkait pemidanaan Edi dan Budhi, sementara putusan terhadap Nandala dan Sami tetap dikuatkan.
Sebelum perkara masuk tahap banding, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa.
Baca Juga: Ratusan Massa AKAMSI Demo di Kantor ATR BPN, Soroti Sengketa HGB dan Pembongkaran Pura di Sanur
Edi Sudarko sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara Budhi Hariyanto dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, juga disertai pemecatan.
Adapun Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Bagi Pigai, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana individu. Ia menilai tindakan para terdakwa juga berdampak pada citra dan kehormatan institusi militer.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan serta harga diri negara dan institusi TNI, terlebih ketika pemerintah tengah berupaya menjaga iklim hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi sipil.
Baca Juga: Buntut Skandal Restitusi Pajak, KPK Obok-obok Perusahaan Tambang di Kalimantan Selatan
Dorongan Menteri HAM agar perkara dilanjutkan ke tingkat kasasi menunjukkan bahwa putusan banding masih menjadi perhatian pemerintah dari perspektif penegakan HAM dan keadilan bagi korban.
Dengan adanya kemungkinan pengajuan kasasi, putusan terhadap para terdakwa masih berpotensi kembali menjadi sorotan. Perkembangan perkara selanjutnya akan menentukan apakah hukuman terhadap Edi dan Budhi tetap seperti putusan banding atau kembali berubah melalui proses hukum berikutnya. ***