INSIBERNEWS — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi terhadap putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Ia bahkan membuka kemungkinan perkara tersebut ditempuh hingga tahap peninjauan kembali (PK).
Pigai menilai putusan banding yang meringankan hukuman dua terdakwa perlu kembali diuji melalui jalur hukum. Menurutnya, pertimbangan mengenai rasa keadilan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi pelaku, tetapi juga mempertimbangkan penderitaan yang dialami korban.
Baca Juga: Heboh Pria Ngamuk Bawa Celurit di Sudirman, Sempat Dituding Begal Ternyata Ini Faktanya
"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pigai Hormati Putusan Hakim, tetapi Soroti Rasa Keadilan
Pigai menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus memiliki kepekaan terhadap kondisi korban.
Menurut dia, ukuran keadilan tidak semestinya hanya didasarkan pada perspektif terdakwa ataupun pihak lain. Kondisi dan dampak yang dirasakan korban juga harus menjadi pertimbangan penting.
"Perlu kepekaan sosial dan keadilan," kata Pigai.
Ia juga menilai putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, menurut Pigai, pemberian sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa merupakan hal yang layak dipertimbangkan.
Dua Prajurit TNI Mendapat Keringanan Hukuman
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota TNI. Dalam putusan banding, Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengubah hukuman terhadap dua terdakwa.
Keduanya adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya.
Baca Juga: Sherina Munaf Turun Padamkan Karhutla di Kalteng, Ungkap Asap Tebal Sampai Masuk Pesawat
Tak hanya itu, hukuman penjara Edi dikurangi dari vonis sebelumnya menjadi 2,5 tahun, sedangkan Budhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.