news

Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu Terjerat Kasus TPKS, Bermula dari Candaan Permen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

INSIBERNEWS - Nasib seorang guru honorer di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dirinya harus menjalani proses hukum dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Kasus tersebut bermula dari sebuah candaan saat kegiatan senam pagi di sekolah.

Guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga kini harus menghadapi persidangan setelah didakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Perjalanan hukum Lijan turut menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya menghadiri persidangan dengan pengawalan beredar luas di media sosial. Momen ketika Lijan berpamitan dan mencium anak serta istrinya juga menuai simpati dari warganet.

Baca Juga: Korban Tewas Gempa 7,4M Kolombia Tambah Jadi 265 Nyawa, Ratusan Lainnya Masih Tertimbun Reruntuhan

Sorotan semakin besar karena Lijan diketahui berstatus sebagai guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan.

Berawal dari Kegiatan Senam Pagi

Kasus yang menjerat Lijan terjadi pada 5 Agustus 2025 di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labura. Ketika itu, sekitar 200 siswa sedang bersiap mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan sekolah.

Lijan yang bertugas sebagai guru piket kesiswaan berkeliling untuk memastikan para siswa tertib dan mengikuti kegiatan sesuai aturan.

Baca Juga: Buntut Promosi Miras Berdalih Hafal Al-Quran, Warga Kepung Eks Kontrakan MC di Bekasi

Saat memeriksa barisan, perhatian Lijan tertuju kepada seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu. Ketika ditanya, siswi tersebut menjelaskan bahwa sepatunya dalam kondisi basah.

Situasi kemudian berubah lebih santai ketika Lijan melihat sebuah permen bertangkai berada di kantong seragam siswi tersebut.

Lijan kemudian mengambil permen itu dan memakannya. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan sebagai candaan sekaligus teguran agar siswi tidak mengonsumsi permen ketika mengikuti kegiatan senam.

"Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen," ujar Lijan dalam candaan tersebut.

Baca Juga: Cicipi Ayam Basi Sampai Muntah, Kepala SPPG Karanganyar Sigap Tarik 94 Paket Makan Siang Siswa

Candaan itu sempat mengundang tawa sejumlah siswa. Namun, kejadian yang awalnya berlangsung singkat tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini