news

Sebanyak 1,3 Ton Narkoba Diselundupkan dalam Kapal, 8 ABK Ditangkap di Perairan Bintan

Minggu, 9 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Aksi penyergapan TNI-Polri terhadap kapal yang diduga mengangkut narkoba seberat 1,3 ton di perairan Bintan. (Instagram.com/@rekam.indo)

INSIBERNEWS - Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Sebanyak 1,3 ton ketamin ditemukan dalam sebuah kapal yang diduga digunakan untuk membawa barang terlarang tersebut.

Operasi pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, serta Bareskrim Polri.

Aksi penindakan tersebut sempat terekam dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah ulang akun Instagram @rekam.indo pada Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: Buntuti Korban dari Bank, Polisi Ringkus Komplotan Begal di Cibitung yang Gasak Uang Rp30 Juta

Dalam unggahan tersebut terlihat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan aparat sejak Jumat (7/8/2026). Petugas menduga kapal tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkotika melalui jalur laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan barang bukti yang disembunyikan di sebuah kompartemen khusus di sekitar bagian anjungan kapal. Lokasi tersebut diduga sengaja dimanfaatkan untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Endus Banyak Kejanggalan, Keluarga Winda Lorenza Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus teh China. Total berat barang yang diamankan mencapai kurang lebih 1,3 ton.

Untuk memastikan kandungannya, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan alat Rigaku. Hasil pengujian terhadap sampel menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung ketamin.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas seorang warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar.

Baca Juga: Ajakan Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Depok

Ketujuh warga Myanmar tersebut masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Seluruh ABK bersama barang bukti kemudian dibawa ke Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Halaman:

Tags

Terkini