Ia menambahkan, seluruh proses hukum yang berjalan harus mengedepankan prinsip transparansi agar tidak memunculkan kesan tindakan zalim terhadap tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan marathon selama 10 jam. Guna kepentingan penyidikan, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah klaim kriminalisasi serta pembuktian emas 74 kg ini akan membalikkan keadaan di meja hijau, atau justru semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam menindak tegas kasus korupsi dan TPPU tanpa pandang bulu. ***