"Kami menerima pelimpahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penanganan perkara, mengembangkan alat bukti, dan memperkuat sinergi antarlembaga," kata Rudi.
Ia menegaskan bahwa percepatan penyelesaian kasus menjadi fokus utama mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan perkara tersebut.
Sita 74 Kilogram Emas dan Valas Miliaran Rupiah
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik gabungan telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain money changer, Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, hingga rumah di Sentul.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, OTT Terkait Pemerasan ASN
Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Temuan terbesar berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta berbagai valuta asing dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari berkas penyidikan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut aparat penegak hukum. ***