news

Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:28 WIB
Febrie Ardiansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa (istimewa)

INSIBERNEWS - Keputusan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan penegak hukum. Febrie Adriansyah secara resmi meletakkan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah pengunduran diri ini sengaja diambil demi merawat muruah institusi, sekaligus menjaga objektivitas dan netralitas di tengah pusaran kasus hukum yang saat ini sedang menyorot namanya.

Sikap legawa yang ditunjukkan oleh sosok yang banyak membongkar mega-korupsi ini langsung menuai apresiasi luas, termasuk dari Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho.

Ia menilai keberanian seorang pejabat tinggi negara untuk mundur saat dihadapkan pada dugaan persoalan hukum adalah sebuah tradisi etika bernegara yang patut ditiru dan masih sangat langka di Indonesia.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, OTT Terkait Pemerasan ASN

"Jadi ini sebagai sosok ketika sebagai pejabat negara ada dugaan-dugaan, mundur. Nah, ini panutan, karena untuk menjadi panutan itu sulit-sulit gampang," puji Prof Hibnu saat memberikan pandangan hukumnya merespons kabar tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Dengan lengsernya Febrie dari kursi empuknya, Prof Hibnu mendesak agar Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya segera menunjukkan progres penyidikan yang transparan.

Masyarakat kini tengah menanti kejelasan terkait kronologi lengkap, aktor yang terlibat, hingga detail tindak pidana yang disangkakan agar kasus ini tidak memunculkan spekulasi liar di tengah publik.

"Jadi yang kita tunggu dari Mabes Polri dan Polda itu adalah sebetulnya bagaimana tentang modus yang dilakukan dalam penggeledahan tersebut. Ini yang kita tunggu sejak kemarin gak muncul-muncul modus dalam suatu perbuatan," tegas akademisi tersebut secara khusus menyoroti lambatnya penyampaian informasi dan rincian penyidikan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Rekor Dunia! 43 Juta Pelayat Padati Jalanan Iringi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan kabar mundurnya sosok yang memimpin unit antikorupsi sejak Januari 2022 tersebut.

Ia memastikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyetujui surat pengunduran diri Febrie pada hari yang sama demi mendukung kelancaran proses hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Anang memberikan jaminan mutlak bahwa proses penyelesaian berbagai kasus korupsi kakap tidak akan mangkrak.***

Tags

Terkini