news

Mulai Juli 2026, Pemerintah Terapkan PPN untuk Pedagang Marketplace, Ini Penjelasannya

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:17 WIB
Ilustrasi Belanja Online (Istimewa )

INSIBERNEWS - Pemerintah memberi sinyal akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026.

Meski begitu, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukanlah pungutan baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini belum berjalan secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi El Nino 2026, Antisipasi Karhutla hingga Krisis Air

Selama ini, menurutnya, banyak pelaku usaha konvensional yang merasa terbebani karena wajib memungut dan menyetor PPN, sementara sebagian transaksi di marketplace belum diperlakukan dengan mekanisme serupa.

"Marketplace tidak dipajaki. Yang diterapkan adalah PPN yang selama ini seharusnya dibayarkan. Kemungkinan mulai Juli, tetapi saya masih akan memastikan kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak," ujar Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menciptakan jenis pajak baru bagi marketplace maupun pedagang online. Langkah tersebut hanya dimaksudkan untuk menghadirkan persaingan usaha yang lebih adil.

Baca Juga: Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan

Menurut Purbaya, kebijakan itu juga merupakan respons atas keluhan pelaku usaha offline yang selama ini menilai terdapat ketimpangan perlakuan dalam penerapan PPN.

"Tujuannya hanya agar ada playing field yang lebih seimbang antara pelaku usaha online dan offline," katanya.

Omzet Penjual Marketplace Akan Diakumulasi

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa omzet penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan digabungkan dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya wajib menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penurunan Harga Gas Industri untuk Cegah Gelombang PHK

Menurutnya, proses akumulasi omzet dapat dilakukan apabila identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di seluruh platform tempat berjualan.

Halaman:

Tags

Terkini