news

DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU soal Sewa Helikopter ke Cianjur

Senin, 29 Juni 2026 | 14:30 WIB
DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU soal Sewa Helikopter ke Cianjur (Ilustrasi/Istimewa)

INSIBERNEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Sidang pemeriksaan perdana perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penurunan Harga Gas Industri untuk Cegah Gelombang PHK

Pengadu dalam perkara ini terdiri atas empat orang, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Dalam proses persidangan, mereka memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Sementara itu, pihak yang berstatus sebagai Teradu adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.

Dalam aduannya, para Pengadu menilai Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi'i tidak menjalankan prinsip efisiensi karena menggunakan fasilitas helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun pada 25 Januari 2024.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Sorotan Usai Live TikTok Saat Umrah, Netizen Ramai Berdebat

Menurut mereka, lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui jalur darat sehingga penggunaan transportasi udara dinilai tidak diperlukan.

Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan, dugaan pelanggaran juga diarahkan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Sebagai penanggung jawab administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter, Bernad dianggap memiliki keterkaitan dengan penggunaan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Liburan Berujung Maut, Pesawat Pembawa Penerjun Payung Jatuh dan Tewaskan 11 Orang di Prancis

"Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Syarmadani, Senin (29/6/2026).

Syarmadani menjelaskan, sidang perdana difokuskan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini