news

Resmi Berlaku 1 Juli! Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pendapatan Driver Bakal Naik

Minggu, 28 Juni 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi Ojol (Ojek Online) (Foto : BBM)

INSIBERNEWS – Pemerintah memastikan kebijakan pemangkasan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan aturan tersebut langsung diberlakukan tanpa melalui masa uji coba.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan penyesuaian potongan komisi aplikator sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring.

"Langsung diberlakukan mulai 1 Juli, nanti kita lihat bagaimana responsnya," ujar Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Gempa Kembar di Venezuela Renggut 920 Nyawa

Seluruh Aplikator Diminta Siap Jalankan Aturan Baru

Menurut Dudy, pemerintah telah menyampaikan keputusan tersebut kepada seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi online. Para aplikator diminta segera melakukan penyesuaian sistem agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai jadwal.

Ia mengungkapkan, dalam sejumlah pertemuan bersama pimpinan DPR, para penyedia aplikasi telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, Kementerian Perhubungan optimistis aturan baru dapat diterapkan tanpa hambatan berarti.

"Kami sudah meminta seluruh aplikator mempersiapkan implementasinya agar kebijakan ini bisa berlaku efektif mulai 1 Juli," katanya.

Baca Juga: Ramai Soal Pajak Dana JHT, Menkeu Janji Tinjau Lagi Aturan Bersama Ditjen Pajak

Revisi Aturan Komisi dari 20 Persen Menjadi 8 Persen

Menhub menjelaskan, perubahan tersebut tidak memerlukan regulasi baru karena ketentuan mengenai besaran komisi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Pemerintah hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen.

Sebelumnya, skema komisi memperbolehkan perusahaan aplikasi mengambil potongan hingga 20 persen, yang terdiri atas 15 persen biaya layanan ditambah 5 persen biaya penunjang. Ketentuan inilah yang kini akan disesuaikan mengikuti kebijakan Presiden Prabowo.

Baca Juga: AS Balas Serangan di Selat Hormuz, Jet Tempur Gempur Target Militer Iran

Selain besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui aturan terkait perlindungan asuransi bagi pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi.

Dudy memastikan komunikasi intensif telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama para aplikator. Dari hasil pembahasan tersebut, seluruh pihak disebut telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini