news

MIRIS! Jadi Korban Pelecehan Seksual, SPG di Solo Malah Dipecat Sepihak

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:03 WIB
Foto Ilustrasi Wanita Alami Pelecehan Saat Bekerja (Image by rawpixel.com on Freepik)

Baca Juga: Kena Semprot Netizen Lagi, Giorgio Antonio Pernah Ngaku Kagumi Sarwendah Sejak Lima Tahun Lalu

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik maupun tindakan yang melanggar privasi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami diskriminasi atau kehilangan pekerjaan.

Dukungan dari lingkungan kerja, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar korban dapat bangkit serta memperoleh keadilan yang layak.***

Halaman:

Tags

Terkini