Baca Juga: Kena Semprot Netizen Lagi, Giorgio Antonio Pernah Ngaku Kagumi Sarwendah Sejak Lima Tahun Lalu
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik maupun tindakan yang melanggar privasi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami diskriminasi atau kehilangan pekerjaan.
Dukungan dari lingkungan kerja, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar korban dapat bangkit serta memperoleh keadilan yang layak.***
Artikel Terkait
Polisi Resmi Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Sempat Kabur saat Pemeriksaan, Polisi Berhasil Ciduk Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Wonogiri Buntut Kasus Pelecehan Seksual Santri
Buat Resah! Polisi Selidiki Laporan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama, Pelaku Diduga Rekam Penumpang Diam-Diam
15 Tahun Dicari FBI, Buron Kasus Pelecehan Seksual Asal AS Diciduk di Depok
Kasus Pelecehan SPG di Solo Heboh, Disdikbud Sukoharjo Buka Karakter Pelaku yang Merupakan Guru SD PPPK