MIRIS! Jadi Korban Pelecehan Seksual, SPG di Solo Malah Dipecat Sepihak

Photo Author
- Minggu, 21 Juni 2026 | 14:03 WIB
Foto Ilustrasi Wanita Alami Pelecehan Saat Bekerja (Image by rawpixel.com on Freepik)
Foto Ilustrasi Wanita Alami Pelecehan Saat Bekerja (Image by rawpixel.com on Freepik)

Baca Juga: Kena Semprot Netizen Lagi, Giorgio Antonio Pernah Ngaku Kagumi Sarwendah Sejak Lima Tahun Lalu

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik maupun tindakan yang melanggar privasi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru mengalami diskriminasi atau kehilangan pekerjaan.

Dukungan dari lingkungan kerja, masyarakat, dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar korban dapat bangkit serta memperoleh keadilan yang layak.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X