Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa ribuan CCTV dan perangkat sidik jari yang tercantum dalam kontrak tidak pernah dipasang sebagaimana mestinya.
“Ketika diminta menunjukkan hasil pekerjaan, vendor tidak bisa membuktikan keberadaan perangkat tersebut. Artinya, ribuan CCTV dan sistem sidik jari yang seharusnya ada diduga tidak terpasang,” kata Krisna.
Atas temuan tersebut, Sony menilai proyek pengadaan itu berpotensi menjadi total loss atau kerugian total bagi negara karena barang yang dikontrakkan diduga tidak pernah terealisasi.
Baca Juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Dugaan pengadaan fiktif ini kini menjadi salah satu aspek yang ikut didalami penyidik Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola Program MBG.
Sony sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam pada Kamis (19/6/2026). Namun usai pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media. ***