INSIBERNEWS - Seorang pekerja migran Indonesia bernama Lestari Tripita menghadapi proses hukum di Jepang setelah diduga menyembunyikan jenazah bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan berusia 21 tahun asal Jawa Timur itu didakwa atas dugaan menelantarkan jenazah di rumah tempat tinggalnya di Prefektur Saitama.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian Jepang menemukan jasad bayi perempuan di dalam rumah yang ditempati Lestari.
Baca Juga: Damai AS-Iran Jadi Angin Segar, Purbaya Sebut Beban Subsidi Energi Bisa Berkurang
Berdasarkan laporan media Jepang, The Mainichi, Lestari sebelumnya ditangkap pada 22 Mei dan kemudian didakwa pada 12 Juni.
Dalam pemeriksaan dengan bantuan penerjemah, Lestari disebut mengakui telah menyimpan jenazah bayi tersebut. Pengakuan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami kronologi persalinan dan alasan di balik tindakan yang dilakukan.
“Saya menyembunyikan jenazah bayi itu,” ujar Lestari kepada penyidik.
Baca Juga: Program MBG Dikritik, Menteri HAM Pigai: Itu Bagian dari Pemenuhan HAM
Lestari diketahui berangkat ke Jepang pada Oktober 2025 dengan visa pekerja berketerampilan khusus atau Specified Skilled Worker. Ia bekerja di salah satu perusahaan pengolahan makanan di wilayah Saitama.
Dari hasil penyelidikan, jenazah bayi ditemukan berada di dalam kantong plastik yang kemudian dimasukkan ke kardus dan disimpan di sudut rumah.
Polisi menduga jasad bayi tersebut telah disembunyikan sejak Desember 2025 hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk.
Penyidik juga menyebut Lestari diduga sudah mengetahui kehamilannya sebelum berangkat ke Jepang. Namun, ia tidak pernah berkonsultasi dengan pihak mana pun terkait kehamilan maupun proses persalinan yang dialaminya.
“Saya pikir jika perusahaan mengetahui kehamilan saya, saya akan dipecat,” katanya.