Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari mencari bantuan. Korban kemudian bertemu rekannya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Fajar Bulan guna mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian dan celana milik tersangka, serta hasil visum et repertum korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***