Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari mencari bantuan. Korban kemudian bertemu rekannya dan langsung dilarikan ke Puskesmas Fajar Bulan guna mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, RW mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian dan celana milik tersangka, serta hasil visum et repertum korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sumber Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
Artikel Terkait
IHSG Terbang, Rupiah Menguat! Pasar Sambut Kabar Baik dari Timur Tengah
Onyo Meledak! Betrand Peto Pasang Badan untuk Ruben Onsu, Ancam Bakal Bongkar Aib Sarwendah
Ramai Isu MBG Disebut Mengalir ke Presiden, Kepala BGN Beri Penjelasan Soal Chat Viral Dadan Hindayana
Usai Kritik Pemerintah, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Klaim Mobilnya Dipasangi GPS Tracker
Polisi Gerebek Arena Judi Berkedok Tempat Bermain Anak di Jakut dan Jakbar, Puluhan Orang Diamankan
Publik Soroti Gedung Kopdes Dipakai Hajatan, Ini Klarifikasi Kepala Desa