news

Polri Resmikan SIM Digital 2026, Ini Fitur Keamanan dan Cara Kerjanya

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:10 WIB
Polri Resmikan SIM Digital 2026, Ini Fitur Keamanan dan Cara Kerjanya (Foto : Auto2000)

INSIBERNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan meluncurkan SIM Digital pada ajang Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan lalu lintas yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Peluncuran SIM Digital disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kendaraan dan surat izin mengemudi.

Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Alfamart, Ratusan Karyawan Demo Soal Beban Hidup dan Ancaman PHK

Menurut Dedi, SIM Digital menjadi bagian dari pengembangan sistem layanan Signal yang kini semakin terintegrasi. Dalam satu platform, masyarakat dapat mengakses layanan SIM, perpanjangan STNK, hingga pengurusan BPKB.

“Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi, mulai dari pelayanan SIM hingga STNK dan BPKB,” ujarnya.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengguna kini dapat mengakses SIM secara digital tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Kehadiran fitur ini diharapkan memberi kemudahan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan layanan serba digital dalam aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Sempat Ditahan Militer Israel, 9 WNI Relawan Gaza Sudah Bebas dan Segera Pulang ke Indonesia

Tak hanya menawarkan kemudahan, Korlantas juga menaruh perhatian besar pada aspek keamanan data. SIM Digital dilengkapi barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik. Teknologi ini dirancang untuk mencegah pemalsuan serta menghindari penyalahgunaan melalui screenshot atau pemindahtanganan data secara ilegal.

Keamanan sistem tersebut juga diperkuat dengan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga perlindungan data pengguna diklaim telah memenuhi standar keamanan siber nasional.

Selain memperkenalkan SIM Digital, Korlantas Polri turut menghadirkan inovasi lain berupa electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile atau drone tilang elektronik. Teknologi ini memungkinkan pemantauan pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel di berbagai ruas jalan.

Baca Juga: Menteri HAM Pigai Tolak Label Intoleran untuk Jawa Barat, Sebut Depok Aman

Wakapolri menjelaskan, ETLE drone mobile mampu menangkap potensi pelanggaran secara dinamis dan dilengkapi teknologi pengenalan wajah untuk membantu proses verifikasi identitas pelanggar.

Menurutnya, penggunaan sistem rekognisi wajah tersebut menjadi langkah penting untuk meminimalkan kesalahan dalam penindakan lalu lintas dan meningkatkan akurasi penegakan hukum di jalan raya.

Halaman:

Tags

Terkini