Yang membuat kasus ini semakin disayangkan, AR diketahui baru sekitar dua pekan bekerja sebagai sopir ekspedisi di perusahaan milik korban sebelum nekat membawa kabur armada tersebut.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan Polsek Tallo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Asfada. ***