Dalam video yang beredar, pria tersebut juga tampak menendang bagian depan kendaraan ambulans hingga menyebabkan kerusakan.
Pihak kepolisian menyebut bagian bumper depan sebelah kiri ambulans mengalami penyok akibat tendangan pelaku.
Tim ambulans menilai tindakan tersebut mengandung unsur pengancaman dan pengrusakan kendaraan operasional medis.
Baca Juga: Terciduk di Bandara YIA, Tiga WNI Diduga Nekat Berangkat Haji Lewat Jalur Ilegal
Pelaku Terancam Pasal Perusakan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Selain dugaan menghalangi kendaraan prioritas, pelaku juga dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait perusakan.
Dalam aturan lalu lintas, ambulans termasuk kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 4 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Baca Juga: Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius, WHO Sebut Risiko Rendah
Sementara jika tindakan tersebut membahayakan keselamatan jiwa maupun barang, pelaku bisa dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. ***