Sugiono menjelaskan, pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan juga berkaitan erat dengan komitmen untuk tidak mengenakan tarif di selat internasional.
Oleh karena itu, kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip yang telah disepakati secara global.
Lebih jauh, pemerintah menegaskan dukungannya terhadap kelancaran arus perdagangan laut internasional.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia berkomitmen menjaga Selat Malaka tetap menjadi jalur pelayaran yang aman, terbuka, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait isu pajak di Selat Malaka, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang patuh terhadap hukum internasional. ***