news

Heboh Pajak Selat Malaka, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 25 April 2026 | 13:33 WIB
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : Net)

INSIBERNEWS - Menyoroti terkait hebohnya isu bahwa pemerintah akan mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara guna meluruskan informasi yang beredar di publik.

Menurut Purbaya, wacana terkait pungutan tersebut bukanlah kebijakan resmi maupun rencana yang sedang disiapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang dikaitkan dengannya sebelumnya tidak berada dalam konteks serius.

“Tidak pernah ada rencana untuk menarik pajak dari kapal yang melintas,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: India Geram Disebut Trump 'Lubang Neraka', Hubungan Diplomasi Terancam?

Purbaya juga menekankan bahwa Indonesia tetap berpegang pada aturan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Ia mengingatkan bahwa prinsip utama dalam konvensi tersebut adalah kebebasan navigasi, yang wajib dihormati oleh negara-negara yang telah meratifikasinya.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan akses pelayaran yang aman dan bebas, termasuk di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab menjaga keamanan jalur pelayaran tersebut.

Baca Juga: AS Sebut Perompakan, Pasukan Bertopeng yang Diduga Militer Iran Geruduk 2 Kapal Kargo MSC di Selat Hormuz

“Kita tidak hanya mengizinkan kapal melintas, tetapi juga memastikan keamanan di wilayah itu,” jelasnya.

Komitmen ini, lanjut Purbaya, merupakan bentuk konsistensi Indonesia dalam menghormati kesepakatan internasional yang telah disahkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan aturan tersebut.

Senada dengan itu, Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya juga telah memastikan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Ia menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan bagian dari rute pelayaran internasional yang dilindungi oleh ketentuan UNCLOS, khususnya dalam pasal-pasal yang mengatur hak lintas kapal.

Halaman:

Tags

Terkini