news

Beda Nasib dengan Yaqut, KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:10 WIB
Permohonan status tahanan rumah Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid ditolak KPK (Instagram.com / @pkucity - @gusyaqut)

INSIBERNEWS - Kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada permohonan perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukannya dalam sidang perdana.

Permintaan tersebut memicu perbincangan luas karena dinilai memiliki kemiripan dengan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sempat mendapatkan izin serupa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tabel Gizi MBG Ramadan Tuai Sorotan, Dikritik Konten Kreator Berpotensi Picu Salah Tafsir

Namun, berbeda dengan kasus tersebut, pengajuan Abdul Wahid justru langsung mendapat penolakan dari pihak KPK.

Permohonan tahanan rumah itu disampaikan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 6 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid tidak sendiri. Ia hadir bersama dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Baca Juga: Kasus Video Viral Asusila Oknum Polisi NTT Terungkap, Diduga Ada Unsur Ancaman

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, secara resmi mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani masa penahanan di rumah.

“Kami mengajukan peralihan status dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah,” ujar Kemal di hadapan hakim.

Alasan Kesehatan Jadi Dasar Permohonan
Pihak kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Abdul Wahid sebagai alasan utama di balik pengajuan tersebut.

Menurut Kemal, kondisi fisik kliennya membutuhkan perhatian khusus sehingga dinilai lebih tepat jika menjalani penahanan di rumah.

Baca Juga: Kemenkes Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Dokter Akibat Campak di Cianjur

Tak hanya itu, pihaknya juga menyinggung kasus Yaqut Cholil Qoumas sebagai referensi.

Halaman:

Tags

Terkini