news

Disiksa dan Dibuang Hidup-hidup, Polisi Ungkap Kasus Mayat di Kawasan Gumuk Pasir

Senin, 2 Februari 2026 | 13:59 WIB
Disiksa dan Dibuang Hidup-hidup, Polisi Ungkap Kasus Mayat di Kawasan Gumuk Pasir (Dok. Polres Bantul )

INSIBERNEWS - Kasus penemuan jasad pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Bantul menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur.

Korban diketahui mengalami penyiksaan berat selama lebih dari sepekan sebelum akhirnya dibuang di kawasan Gumuk Pasir. Penyiksaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong di sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Motif kejahatan ini diduga kuat dipicu oleh konflik bisnis usaha perjalanan umrah dan haji yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Tragis! 3 Orang Tewas Terbakar Ledakan Gas LPG 12 Kilo saat Persiapan Hajatan di Palembang

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, serta FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Timur. Keduanya sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan korban. Setelah dikalibrasi dengan keterangan sejumlah saksi, terlihat sebuah mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR melintas pada Selasa, 27 Januari 2026. Dari situ kami mengidentifikasi pengemudi dan pelaku,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Bantul, Minggu (1/2/2026).

Hasil visum luar menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan secara berulang di beberapa bagian tubuh korban, seperti dada, kepala, dan kaki. Benturan keras tersebut menyebabkan tulang iga korban patah berurutan serta memar pada area serambi jantung.

Baca Juga: Danantara Tegaskan Belum Ada Pembahasan Pergantian Direksi Bank Himbara

Penyiksaan terhadap Herlan berlangsung sejak 16 Januari 2026 dan mencapai puncaknya pada 26 Januari 2026 di sebuah losmen yang disewa para pelaku. Korban kemudian dibuang pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 18.45 WIB. Saat ditinggalkan di lokasi, korban diketahui masih dalam keadaan hidup.

Menurut Bayu, kekerasan yang dilakukan kedua pelaku dilatarbelakangi kekecewaan karena korban dianggap gagal memenuhi komitmen kerja sama pendirian usaha travel umrah dan haji. Kerugian yang dialami para pelaku ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

“Korban Herlan sendiri sebelumnya selama enam bulan sebelum ditemukan tewas hidup bersama dengan kedua pelaku berpindah-pindah. Bahkan dirawat keluarga pelaku karena korban tidak bisa bergerak. Maaf untuk buang air kecil sendiri tidak bisa,” jelas Bayu.

Baca Juga: Prasetyo Hadi Pastikan Surat Mundur Petinggi OJK Diproses, Ketua Definitif Belum Ada Nama

Korban dibawa ke Yogyakarta pada 10 Januari 2026, bertepatan dengan kepindahan tersangka RM bersama keluarganya dari Depok ke Yogyakarta. Sementara tersangka FM turut tinggal di penginapan yang sama sambil membawa korban.

Rekaman CCTV dari salah satu penginapan di Sleman menunjukkan momen ketika kedua pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam bagasi mobil sewaan pada 27 Januari 2026. Aksi tersebut sempat disaksikan oleh pengelola penginapan, dengan alasan korban akan dibawa berobat.

Halaman:

Tags

Terkini