news

KemenPPPA Prihatin Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menaruh perhatian serius terhadap dampak trauma yang dialami korban penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan bernama Arsita dan turut menyeret suaminya dalam proses hukum.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarganya atas kejadian yang dinilai sangat traumatis tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Bursa Efek Indonesia: OJK Pacu Transformasi Menuju Standar Global di Semester I 2026

“KemenPPPA menyampaikan empati yang mendalam atas peristiwa traumatis yang dialami keluarga tersebut,” ujar Ratna saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/1).

Penjambretan Termasuk Kejahatan Jalanan
Menurut Ratna, kasus yang dialami Arsita merupakan tindak pidana murni berupa penjambretan dengan kekerasan.

Aksi tersebut termasuk kategori kejahatan jalanan karena dilakukan dengan ancaman senjata tajam, sehingga berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.

Baca Juga: Fiki Naki Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Tinandrose: 'Dari Dua, Akan Segera Menjadi Tiga'

“Kami memahami bahwa peristiwa penjambretan dengan ancaman senjata tajam merupakan pengalaman yang menimbulkan rasa takut, luka psikologis, dan tekanan berat, khususnya bagi korban dan keluarga. KemenPPPA turut prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kejadian semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga meninggalkan luka psikologis berupa rasa takut, cemas, dan tekanan mental berkepanjangan, baik bagi korban maupun keluarga.

KemenPPPA Soroti Arah Proses Hukum
KemenPPPA juga menyayangkan arah penanganan hukum yang dinilai bergeser dari fokus awal. Alih-alih menitikberatkan pada tindak pencurian dengan kekerasan, proses hukum justru menetapkan suami korban sebagai tersangka setelah dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Baca Juga: Dinyatakan Aman Usai Dituduh Pakai Spons, Sudrajat Pedagang Es Jadul di Bogor Dapat Bantuan Pemerintah

Menurutnya fokus seharusnya tetap pada pemulihan korban dan penanganan kejahatan jalanan yang terjadi.

Meski demikian, Ratna menegaskan bahwa kewenangan KemenPPPA berada pada penyediaan layanan perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, termasuk layanan pendampingan psikologis.

Halaman:

Tags

Terkini