INSIBERNEWS - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej menyatakan penerapan konsep keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai menunjukkan hasil positif di sejumlah daerah. Menurutnya, pendekatan ini perlahan mengubah wajah penegakan hukum yang selama ini identik dengan pemidanaan semata.
Edward, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa sejumlah pengadilan telah berani mengambil putusan dengan pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Hal itu, kata dia, menjadi bukti bahwa semangat KUHP baru mulai dipahami dan dijalankan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Padang Panjang–Bukittinggi, Enam Orang Tewas dan Jalur Utama Sempat Lumpuh
Salah satu contoh yang disampaikan Eddy adalah putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, seorang anak yang terjerat kasus pencurian kabel tidak dijatuhi pidana penjara.
“Pengadilan memutuskan pemaafan hakim terhadap seorang anak yang mencuri kabel. Kerugian sudah diganti, perusahaan juga memaafkan, sehingga hakim menjatuhkan pemaafan dan anak itu tidak menjalani pidana,”kata Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut seluruh unsur pemulihan telah terpenuhi, mulai dari tanggung jawab pelaku, pemulihan kerugian korban, hingga adanya kesepakatan damai. Hakim kemudian menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan putusan yang berorientasi pada masa depan pelaku.
Contoh lain datang dari Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah. Eddy menyebut pengadilan tersebut juga menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara perjudian yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Terus Dilakukan, KDM Janji Beri Rp10 Juta per KK
Dalam perkara itu, kata Eddy, hakim mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak sosial, serta upaya pertanggungjawaban pelaku. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa restorative justice tidak hanya berlaku untuk perkara ringan, tetapi juga dapat diterapkan secara selektif pada kasus tertentu.
Eddy menegaskan, keadilan restoratif dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, konsep ini justru memperluas makna keadilan dengan menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu kerangka penyelesaian yang adil dan proporsional.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata menghukum, tapi memulihkan. Hak korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, dan masyarakat tidak dirugikan,”ujar Eddy.
Baca Juga: Noel Sebut Ada Menteri Kabinet Terancam Terseret Kasus Korupsi, Nama Menkeu Purbaya Disebut!
Ia berharap semakin banyak aparat penegak hukum yang memahami filosofi KUHP baru, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.